BERITA TERKINICITIZEN JOURNALISMHEADLINE

Kejari Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Tipikor BUMD Bangkalan

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Chandra Saptaji


Bangkalan, maduracorner.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghentikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan. Penghentian proses penyidikan seiring Kejari Bangkalan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada, Senin, (29/11/21) kemarin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyatakan menemukan dugaan tindak pidana Korupsi dengan dugaan penyelewengan anggaran miliaran di PT Tanduk Majeng yakni perusahaan yang bergerak di bidang properti. Dalam dugaan kasusnya, perusahaan tersebut sedang melakukan pembangunan kompleks perumahan di wilayah Arosbaya.

Dari dugaan kerugian itu, Kejari Bangkalan sempat menyatakan bahwa dugaan korupsi penyertaan modal BUMD itu di naikkan pada tahap status penyidikan. Guna mencari dan mengumpulkan barang bukti kuat dari kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Bangkalan, Chandra Saptaji melalui Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky membenarkan, bahwa penyidikan kasus BUMD tersebut sudah diberhentikan lantaran hasil ekspos tim penyidik tak menemukan unsur pidana dan alat bukti yang kuat.  “Benar, Kejari Bangkalan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kasus BUMD sejak hari senin (29/11) kemarin. Karena berdasarkan hasil ekspos tim penyidik kejaksaan, tidak ditemukan unsur pidana dan alat bukti.” ujar Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky kepada wartawan, Selasa (30/11).

Sementara terkait kerugian negara menurut Franky, tim penyidik tidak menemukan  kerugian negara meski sebelumnya dugaan awal hanya sebatas dugaan saja.

Ditambahkan Franky, penghentian penyidikan kasus BUMD ini murni hasil ekspose tim penyidik sehingga tidak ada penetapan tersangka karen tidak ada unsur pidana. Bahkan ia menegaskan penghentian itu tak ada tekanan dari luar maupun ancaman.

“Demikian juga terkait dugaan kerugian negara Rp.15 miliar tidak ditemukan, karena sebelumnya hanya dugaan saja, jadi tidak ada kerugian tersebut. Atas dasar-dasar tersebut, tidak ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD,” pungkasnya. (Red).

Related posts

Harga Merpati Juara tingkat Kabupaten, dihargai Rp 10 Juta

maduracorner.id

Antisipasi Cikungunya, Dinkes Lakukan Fogging

maduracorner.id

Dinsos Terus Droping Air bersih

maduracorner.id