BANGKALANBERITA FOTOBERITA TERKINICITIZEN JOURNALISMDUNIAEKONOMIHEADLINEHUKUMPOLITIK

Ketua DPRD Bangkalan Lantik Anggota F-Gerindra Pengganti Herman yang Terjerat Kasus Hukum

Ketua DPRD Bangkalan (Muhammad Fahad) melantik Muhammad Sahri sebagai Anggota DPRD Bangkalan Pengganti Antar Waktu (PAW).

Ketua DPRD Bangkalan Lantik Anggota F-Gerindra Pengganti Herman yang Terjerat Kasus Hukum

Bangkalan, maduracorner.id, Ketua DPRD Bangkalan, Mohammad Fahad menggelar Paripurna Istimewa. Paripurna tersebut untuk mengisi kursi, yang sebelumnya kursi itu ditempati Herman Finanda dari Fraksi Partai Gerindra, kini kursi tersebut beralih ke Mohammad Sahri dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang sama dan juga dari partai yang sama.

Sebab, kursi tersebut telah ditinggalkan Herman Finanda, karena terjerat kasus hukum pidana yakni penembakan yang menewaskan seorang warga tahun 2021 lalu.

Sehingga agar tidak terjadi kursi, maka Mohammad Sahri saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 memperoleh suara urutan terbanyak kedua setelah Herman Finanda.

Pengambilan sumpah dan janji Mohammad Sahri sebagai wakil rakyat dilakukan di Gedung DPRD Bangkalan, Rabu (23/3/2022).

“Alhamdulillah untuk mengisi ke kosongan di anggota DPRD Bangkalan sudah kita laksanakan proses pelantikan PAW Fraksi Gerindra yakni Mohammad Sahri,” ujar Ketua DPRD Bangkalan, Mohammad Fahad.

Politikus Gerindra ini berharap, dengan terisinya PAW Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan di sisa periode 2019-2024 kinerja legislatif dan eksekutif semakin solid. Menurutnya, soliditas itu penting dalam upaya mewujudkan misi Kabupaten Bangkalan yang sejahtera.

“Kami ucapkan selamat atas pengangkatan PAW DPRD Bangkalan. Dan kami juga mengharapkan kesolidan antara eksekutif dan legislatif ke depan lebih baik lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang baru dilantik Mohammad Sahri mengatakan, dirinya akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, meskipun pernah menjabat sebagai anggota di Komisi A priode yang lalu.

“Tentunya berbeda dengan periode yang lalu karena komisi A tempatnya produk hukum terutama perundang-undangan. Artinya di Kabupaten Bangkalan levelnya pemerintah daerah sehingga setiap undang-undang berubah,”ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Bangkalan terpilih, Sehri mengaku secepatnya akan beradaptasi di Komisi A. Karena dia yakin perbedaan hal barupasti ada meski sudah pernah menjabat sebagai anggota di Komisi A. 

“Tentu berbeda karena komisi A tempatnya prodak hukum terutama perundang undangan. Artinya di Kabupaten Bangkalan levelnya pemerintah daerah sehingga setiap undang undang pemerintah daerah yang berubah maka komisi A akan mengivaluasinya,” ucapnya.

Sekedar diketahui, kasus pembunuhan terjadi pada 29 Maret 2021. HF menewaskan Luddin (35), asal Desa/Kecamatan Sepulu, Bangkalan, bersama rekannya atas inisial S (25), dan M (25), yang sudah lebih awal masuk jeruji.

Dalam kasus itu, HF sebagai eksekutor penembakan. Dia ditetapkan tersangka pada 18 Mei 2021. Lalu tujuh hari kemudian, polisi menahan HF dan dijerat pasal 338 Jo 55 KUHP dan 340 Jo 55 KUHP. Hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Ris)

Related posts

Bikin Resah, Aktivis Desak KPK Keluarkan Pernyataan Dugaan Kasus Korupsi di Bangkalan

maduracorner.id

Kajari Dipaksa Bersumpah Tuntaskan Kasus Korupsi

maduracorner.id

TV Analog dihentikan, Warga Bangkalan Mengeluh harus beli STB

maduracorner.id