BANGKALANHEADLINEHUKUMPEMERINTAHAN

Ketua Gapoktan Gunung Miring Ditahan

Bangkalan, maduracorner.id -Kejaksaan negeri Kabupaten Bangkalan menahan tersangka kasus dugaan penyelewengan program Unit Pengelolah Pupuk Organik (UPPO), Kamis (28/8/2014). Sebab, akibat perbuatan pelaku negara mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta.

Pelaku diketahui berinisial GA (58) warga Desa Kombengan, Kecamatan Geger. Tersangka berperan sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Gunung Miring. Diduga kuat pelaku menyalahgunakan kewenangannya.

“Sekarang penyidik polres menyerahkan tersangka kasus UPPO. Setelah sebelumnya diperiksa dan berkasnya sudah P21,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrin Faizah, pada wartawan saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus penyelewengan program UPPO berawal ketika petugas turun ke lapangan untuk memonitoring perkembangan bantuan tersebut. Sebab, anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 340 juta pada 2011 itu, untuk pengadaan 36 ekor sapi.

Namun, setelah dicek petugas menemukan kejanggalan pada sapi-sapi milik gapoktan gunung miring. Kemudian petugas menyelidiki, ternyata sapi-sapi itu sebagian besar milik tetangganya yang dipinjam pelaku untuk mengelabui petugas.

“Seharusnya sapi yang dibeli 36 ekor, tapi yang dibeli hanya 8 ekor sapi. Pelaku akan dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” paparnya.

Penulis : Gebril Atsaqib

Related posts

Bupati Bangkalan Sediakan Rumah Subsidi Bagi MBR Termasuk THL di Bangkalan

maduracorner.id

Gelar Operasi Patuh Semeru, Polisi Tidak Akan ‘Usil’ Kepada Pengendara

maduracorner.id

Siswa Tampilkan Drama Kolosal Perjuangan Rakyat Pamekasan pada Upacara HUT Kemerdekaan

maduracorner.id