BANGKALANBERITA FOTOBERITA TERKINICITIZEN JOURNALISMDUNIAHEADLINE

Lahan Perumahan Kwanyar Indah Residence Sengketa, BPN Bangkalan Didorong Blokir Dokumen Kepemilikan

KETERANGAN: LBH Tjakraningrat ketika melakukan audensi di kantor BPN Bangkalan. (Dok. Mc).

BANGKALAN – maduracorner.id, LBH Tjakraningrat mendorong ATR/BPN Bangkalan menutup atau memblokir dokumen kepemilikan hak tanah di perumahan Kwanyar Indah Residence.

 Pasalnya, tanah yang dibangun perumahan oleh PT Berkah Usaha Bersama itu masih dalam status bersengketa. Hal itu disampaikan saat LBH Tjakraningrat mengadakan audensi di Kantor ATR/BPN, Jalan Soekarno-Hatta Bangkalan, Rabu, (06/03/24).

Kuasa hukum dari ahli waris Almarhum H. R Ananta Sukmana Muntara, Audensi tersebut dimaksudkan agar pihak ATR/BPN Bangkalan menutup atau memblokir dokumen kepemilikan hak di perumahan Kwanyar Indah Residence yang masih dalam status bersengketa.

“Kita meminta agar perumahan Kwanyar Indah Residence ini untuk di blokir sementara karena tanah yang dipergunakan adalah tanah yang dalam status sengketa.” Tutur Drs Fathur Rahman Said.

Menurut pria akrap disapa Jimhur Saros menambahkan, ketika ada sengketa, jangan biarkan user kebingungan, karena ini menyangkut atas hak ahli waris. Ketika atas hak nya salah, maka semuanya akan menjadi salah. 

“Sehingga yang kita minta kepada BPN adalah jangan sampai menyesatkan masyarakat bahwa sebuah developer yang menggunakan tanah yang bersengketa, atau tanah yang masih dalam proses hukum, ini sebaiknya ditutup (di Blokir).” Sambungnya.

Menurut Jimhur, mengacu kepada Covernote yang dikeluarkan oleh notaris Agus Kurniawa. Covernote itu berlambangkan Garuda, Resmi. “Sehingga negarapun, termasuk BPN, berhak juga untuk menentukan titik lokasi karena hal itu sudah ada dalam peta.” tambahnya.

Sementara itu, Ahmad Zaini, selaku Kuasa hukum Kantor LBH Trjakraningrat menjelaskan, “Berdasarkan Covernote 5 April 2017, Notaris Agus Kurniawan sudah menyatakan bahwa telah menandatangani 8 akte jual beli. Jadi itu telah selesai. Dan Covernote tersebut pada tanggal 05 April 2017 dijadikan dasar pendirian perusahaan perumahan Kwanyar Indah Residence atau PT Berkah Usaha Bersama. Namun dalam perjalanannya, pada tanggal 28 Agustus 2017 terjadi Covernote ganda.” Jelasnya.

“Tiba-tiba Covernote itu diberikan kepada Pak Ananta sebagai pembeli, satunya (Covernote) diberikan kepada PT Berkah Usaha Bersama sebagai Pembeli juga. Padahal, Covernote yang ganda tersebut, tidak mungkin satu objek tanah dimiliki oleh dua orang atau dua lembaga. Sehingga salah satunya pasti palsu. Mengacu pada Covernote tersebut, kita juga melihat, ada BPJB tanggal 23 November 2017 yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik ananta yang mau dibeli oleh PT senilai Rp 2.274.000.000,- namun batal ditandatangani, karena PT tidak mampu membayar uang sebanyak itu.” Paparnya menjelaskan.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pengendalian Penanganan Sengketa ATR/BPN Bangkalan, Amirullah menyampaikan, “Ini sementara akan kita tampung dulu dan kita rapatkan dengan Kepala kantor. Berhubung Kepala Kantor masih Rakernas di Jakarta, Jadi, pada intinya, ketika akan blokir itu harus jelas objek yang akan di blokir. Sementara permintaan dari LBH Tjakraningrat masih global ya, tidak ke hak nomer tertentu. Jadi akan kita bahas dulu, nanti ketika Kepala Kantor melihat ke peraturan yang berkaitan dengan itu, bisa kita layak di Peta yang ada, sehingga bisa muncul haknya, barulah kita akan informasinya kepada pihak LBH ini.” Jelasnya. (San).

Related posts

Kepala UPTD Sreseh Dibui

maduracorner.id

Remaja Hilang Terseret Arus Sungai

maduracorner.id

Masa Tunggu Calon Haji di Sumenep Mencapai 24 Tahun

maduracorner.id