Selanjutnya saat Rusdi diperiksa Sat. Narkoba di Polres Bangkalan, Rusdi mengaku membeli barang haram (sabu-sabu) tersebut dari Jasuli (DPO) warga Desa Rabesan Kecamatan Socah Bangkalan seharga Rp.800 ribu.
“Sabu-sabu seharga Rp.800 ribu itu, kemudian dipecah menjadi beberapa kemasan. Diantaranya 11 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seharga Rp. 100 ribu/ kantongnya. 2 kantong plastik kecil sabu-sabu seharga Rp.150 ribu/kantong dan 3 kantong plastik sabu-sabu kecil sabu-sabu seharga Rp.200 ribu/ kantongnya,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M.Ridha pada gelar press release, Sabtu, (12/11/2016).
Sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka Rusdi diinapkan dihotel prodeo Mapolres Bangkalan.
“Atas perbuatanya tersangka Rusdi akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dan ditetapkan sebagai pengedar. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun hukuman penjara,”
pungkas Kapolres Bangkalan.
Penulis: Aryan
Editor: Altsaqib