BANGKALANBERITA TERKINIHEADLINE

Paman Gorok Leher Ponakanya Hingga Tewas, Ditangkap Polisi

Maduracorne.id – Bangkalan – Raut muka penyesalan terlihat di wajah pelaku pengorokan seorang bocah laki laki inesial HY (4) hingga kehilangan nyawa di Desa Geger Kecamatan Geger, Bangkalan. Pelaku dengan inesial H (35) sebelumya sempat kabur, namun akhirnya dibekuk polisi di sebuah semak semak tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Insiden mengenaskan itu terjadi pada Rabu (13/8/25), sekitar pukul 22:300 WIB. Pelaku yang merupakan paman korban saat ini sudah di amankan di Mapolres Bangkalan. “Insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari istrinya dengan membawa parang sambil marah-marah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (14/8).

Menurut Hafid, yang menjadi sasaran kemarahan utama pelaku adalah istrinya. Namun saat tiba dirumah korban karena melihat pelaku memgamuk sambil membawa parang. Sehingga istri korban melarikan diri.
“Pelaku mendobrak pintu rumah korban, dan mendapati tiga orang dalam kamar utama, antara laing istrinya PR yang sedang bersama korban, dan SR,” katanya.

Kemudian setelah itu, istri pelaku melarikan diri, tampa disengaja meninggalakan korban sendirian di dalam kamar tersebut. Sehingga balita itu menjadi sasaran kemarahan pelaku. “Mengetahui korban digendong pelaku ibu korban Inesial SRT yang berada di kamar satunya langsung berupaya menyelamatkan korban. Namun akhirnya ibu korban juga terluka, karena takut sehingga melarikan diri,” katanya.

Hafid menjelaskan, selepas itu korban dibanting dan dibacok oleh pelaku hingga meninggal dunia. Dari hasil aoutopsi korban mengalami luka disekujur tubuh, khususnya dibagian leher hampir putus yang menyebabkan meninggal dunia. “Ibu korban juga mengalami luka terkena parang pada saat ingin menyelamatkan anaknya,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pengejaran pada tersangka. Akhirnya pelaku tertangkap di semak-semak tidak jauh dari TKP. Kemudian pelaku diamankan di Mapolres Bangkalan beserta barang bukti (BB) berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku.
“Setelah dilakukan pengerjaran selama 4 jam oleh anggota Satreskrim dan Polsek Geger, tersangka dibekuk disebuah semak-semak di belakang kamar mandi rumah korban,” ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih mendalami motif peristiwa itu. Menurut Hafid belum diketahui pasti pemicu kemarahan tersangka hingga nekat melakukan pembunuhan.
“Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 17/2016, Junto pasal 76c UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Related posts

17 Calon Transmigran Kabupaten Sampang Gagal Berangkat

maduracorner.id

Pesta Sabu-Sabu Habis Taraweh, Dua Pemuda Dibekuk Satreskoba Polres Sampang

maduracorner.id

Bayi Kembar Tiga Terlahir Selamat

maduracorner.id