BERITA FOTOBERITA TERKINICITIZEN JOURNALISMDUNIAHEADLINEHUKUM

Parah, Oknum Anggota Polres Bangkalan Keroyok Tukang Pijet

Kuasa Hukum korban dugaan pengeroyokan saar melaporkan Oknum Anggota Polres Bangkalan ke Propam

Bangkalan, maduracorner.id, Dugaan Pemukulan yang dilakukan tiga oknum anggota Polres Bangkalan terhadap salah seorang tukang Pijet berbuntut panjang.

Za (tukang pijat refleksi) bersama keluarga melaporkan tindakan oknum polisi tersebut ke Mapolres Bangkalan. Pada Kamis (23/21).

Melalui kuasa hukumnya, Bahiruddin mengatakan, pihak keluarga ZA, melaporkan ketiga anggota Polres Bangkalan secara hukum pidana.

“Selain hukum pidana, pihak keluarga juga melaporkan terhadap kedisiplinan dari anggota Polisi ke Propam,”ujar Bahiruddin usai melaporkan tindak pidana pemukulan pada Polres Bangkalan.

Lebih lanjut, Bahir menjelaskan, laporan tersebut kita sampaikan kedua lembaga yang ada di bawah naungan Polres Bangkalan.

Karena menurut kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), kepolisian selaku penyidik yang bertugas di lapangan, tidak boleh melakukan tindak kekerasan dalam penangkapan atau penahanan.

“Itu tidak boleh dilakukan oleh petugas Kepolisian, apapun bentuknya, selaku tersangka atau terduga, itu tidak boleh dilakukan kekerasan, apalagi orang itu sifatnya sudah tidak melawan, maka itu tidak boleh ada kekerasan,” jelas Bahiruddin.

Selain melaporkan kejadian yang dialami kliennya itu, Bahir juga ingin melakukan visum terhadap kliennya yang saat ini menjadi terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap salah satu klienya.

Menurutnya, kliennya itu saat ini mengalami luka memar di sebagian tubuhnya, seperti di lengan bagian kiri yang diduga bekas bogem. Selain itu, terjadi luka juga di bagian lutut seperti akibat di seret oleh petugas kepolisian.

Itu akan kami jadikan alat bukti saat nanti di persidangan, disamping itu juga harus ada saksi-saksi nantinya,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata bahir, ada dua laporan sudah masuk, baik laporan pidana umum dan laporan kedisiplinan pihak oknum kepolisian, itu sudah diterima semua. Hanya saja, yang terkendala ada di proses visum dari kliennya.

“Karena memang, proses visum et repertum terhadap proses tahanan itu harus mendapatkan izin dari penyidik, namun kami akan melakukan koordinasi kepada Kapolres Bangkalan, agar dilakukan visum et repertum,” kata dia.

Namun, menurut pengakuan dari Kapolres Bangkalan, proses visum et repertum itu masih mau di disposisi dulu, karena laporannya ada dua.

“Jadi nanti, ini mau di disposisikan kemana, apakah ke unit Propam atau ke pidana umum,” ungkap Bahir.

Pihak kepolisian baik Kasat Reskrim maupun Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, enggan memberikan komentar terkait adanya laporan dugaan pengeroyokan oleh oknum anggotanya terhadap tukang pijat refleksi.

Bahkan, saat ingin memintai keterangan kepada unit Propam, disana juga enggan memberi komentar, dengan alasan karena pimpinannya (Kapolres; red) enggan memberi komentar (tutup mulut).

Diketahui, AZ diduga dikeroyok tiga oknum Polres Bangkalan tersebut pada Senin (20/12/2021) di rumah istri polisi (ZN), di gang 1, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan.

kejadian pengeroyokan oleh oknum anggota Polres Bangkalan itu, bermula saat terduga ZA (tukang pijat refleksi, red) melayani pasien untuk di pijat refeleksi, kebetulan pasiennya adalah dua orang wanita bersaudara yakni YN dan DH. Keduanya adalah sama-sama istri dari seorang anggota Polisi Polres Bangkalan.

Sebelum dilakukan pemijatan, ZA sempat berpamitan terhadap Ibunya YN dan DH (inisial EI; red).

Menurutnya, EI sudah memberi izin terhadap ZA untuk dilakukan pemijatan refleksi terhadap kedua anaknya, karena DH tidak enak badan dan mengalami keluhan sakit di bagian dada, sementara YN juga tidak enak badan, sehingga keduanya dilakukan pemijatan atas seizin orang tuanya.

Pasca dilakukan pemijatan refleksi kepada kedua wanita tadi (DH dan YN) ZA langsung istirahat, karena akan melakukan pemijatan refleksi terhadap pasien selanjutnya, yakni terhadap ibu dari kedua wanita tadi, yaitu EI.

Namun, selang beberapa menit saat ZA beristirahat, ternyata DH mengeluh kesakitan. Sontak, suami DH inisial A melakukan pemukulan terhadap ZA hingga pingsan, yang diikuti oleh suami YN inisial Z, beserta dengan ipar dari Z yakni Ar.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Kapolres, Kasatrskrim hingga Propam Polres Bangkalan belum bisa memberikan keterangan secara detail dengan kasus tersebut. (Red)

Related posts

​Nikah Gratis di Kantor KUA Sepi Peminat

maduracorner.id

Sejarah Dan Asal Usul Kota Pamekasan Madura

maduracorner.id

Hari Kartini, Karyawati SPBU Pakai Kebaya

maduracorner.id