BANGKALANBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM

Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Diciduk Aparat Saat Menghisap Sabu – Sabu

Bangkalan,maduracorner.id – Dari 11 kasus dan 19 tersangka yang diduga sebagai bandar, pengecer dan pemakai barang haram narkoba jenis sabu – sabu. Salah satu antaranya berinisial GFP (27 tahun) warga Perum Griya Abadi Blok AN nomor 06 Desa Bilaporah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Adalah pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan
“Saya pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan,” ujar GFP saat ditanya Kapolres Bangkalan, AKBP Anisulla M.Ridha pada gelar press release, sore tadi pukul 16.00 di Mapolres Bangkalan, Jum’at, (20/10/2017).

Satu buah bong lengkap dengan sedotan pipa kaca yang masih tersisa krak sabu, satu buah kompor sabu dan satu buah sendok sabu. Berikutnya satu buah plastik klip kecil kosong saat menghisap sabu – sabu
dibilik belakang rumah milik pengedar sabu – sabu bernama Ali di Dusun Karangmalang Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, disita sebagai barang bukti.

” Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a jo 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda paling 800 juta,” pungkasnya. (yans).
Penulis: Aryan
Editor: Atsaqib

Related posts

SKK Migas Gelar Kuliah Umum di Universitas Trunojoyo Madura

maduracorner.id

Diimingi Fasilitas dan Bayaran Fantastis, Fachruddin Tetap Tolak Persib

maduracorner.id

​Tiga Laga Beruntun Digelar di SGB

maduracorner.id