
Bangkalan, maduracorner.id, Sebanyak delapan tersangka pelaku kriminal dan pengidar Narkoba yang kerab beraksi di beberapa wilayah hukum Polres Bangkalan digelandang ke Mapolres Bangkalan, Rabu, (22/12/21).
Delapan tersangka itu terdiri dari enam tersangka dijerat kasus pencurian sepeda motor yang disertai dengan kekerasan. Sementara dua tersangka lainnya terikat kasus penyalahgunaan barang haram narkotika.
Kapolres Bangkalan, AKPB Alith Alarino menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya penangkapan periode bulan November 2021.
“Polres Bangkalan ungkap kasus pencurian sepeda motor disertai kekerasa dan kasus penyalahhgunaan obat obatan terlarang,” kata Alith saat menggelar Konfrensi pers di Mapolres setempat.
Menurutnya, pengungkapan tindak pidana kriminal Polres Bangkalan ungkap 6 kasus pencurian.
“Kami berhasil ungkap 6 kasus pencurian dan mengamankan 6 tersangka. Lima kasus curamor dan untuk pencurian kekerasan 1 orang dan tersangka kasus narkoba Satres Narkoba mengamankan 2 tersangka penyelahgunaan narkoba,” terangnya.
Dijelaskan Alith, modus tersangka melakukan kejahatan yakni mengincar sepeda motor dengan cara memepet target dan biasanya tersangka berjumlah empat orang.
Alith juga menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa dilihat di Mapolres. Terutama kendaraan yang pernah hilang ditiga lokasi di Bangkalan.
“Satu motor tersangka melakukan penodongan menggunakan senjata dan dua tersangka lainnya mengincar sepeda motornya. Biasanya, enam tersangka ini beraksi di lokasi pencurian sepeda di Mlajah, di Kecamatan sukolilo dan daerah UTM sekitar Cafe yang berada di Telang, Kecamatan Kamal,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan arang bukti berupa kendaraan motor R2 dan R4, senjata tajam, kunci T dan beberap helai baju yang digunakan tersangka.
“Kemudian barang bukti narkoba yang disita sebanyak 27,63 gram dan ada dua paket sabu sabu,” jelasnya. (Red/Ris).
