
Bangkalan, maduracorner.id, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Bangkalan.
Oknum PNS tersebut inisial DW (29) warga kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalan. DW diciduk Polisi lantaran kedapatan pesta sabu sabu di rumahnya di jalan jokotole, Kamis, (9/12/2021) lalu.
Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menjelaskan DW sudah ketiga kalinya ketangkap konsumsi narkoba. Iwan mengatakan tersangka adalah seorang pegawai alias PNS dilingkungan pemkab Bangkalan.
“Inisial DW ini seorang PNS di lingkungan Pemkab Bangkalan. Kita amankan saat jam istirahat ngantor sekitar pukul 12.30 WIB, karena terlibat penyalahgunaan narkoba,” ucap Iwan saat konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu, (22/12/21) kemarin.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti dua kantong plastik berukuran sedang berisikan sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan 0,58 gram, satu buah alat isap sabu berupa bong yang tersambung dengan sedotan plastik.
“Kami juga menyita sebuah pipet kaca yang didalamnya berisikan sabu yang sudah dibakar dengan berat kotor 4,14 gram,” jelas Iwan.
Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 112 Ayat (1) huruf Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sekedar diketahui, saat Konferensi Pers di Mapolres Bangkalan, Sat Reskoba Bangkalan juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya yakni, AE (37), warga Dusun Kejawan, Desa/Kecamatan Kamal atas kepemilikan sabu 27,36 gram.
AE dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Red).
