BANGKALANBERITA TERKINIHUKUM

Polres Bangkalan Grebek Lokasi Judi Jangkrik

image
Tersangka judi Jangkrik


Bangkalan, maduracorner.id – Polres Bangkalan menggerebek lokasi judi jangkrik di Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat setempat.

“Warga sana yang melapor. Mereka resah karena hampir setiap hari adu jangkrik dengan disertai taruhan itu digelar. Bahkan warga yang datang ikut judi semakin banyak”,papar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andi Purnomo
maduracorner.id, sabtu (7/11/2015) siang.
 
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka inisial DW (40). Petugas juga mengamankan 15 ekor jangkrik, 5 unit sepeda motor, 5 buah kotak tempat jangkrik dan uang tunai sebesar Rp 206 ribu. Semuanya turut disita sebagai barang bukti.
 
Saat ini, tersangka DW harus mendekam di tahanan Mapolres Bangkalan. Ia diancam pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. “Kepada tersangka DW, kami kenakan pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,”tegas Andi. (yan/mad)

Penulis : Aryan
Editor  : Mamad el Shaarawy

Related posts

Pencairan RTS BLSM Tidak Bisa Diwakilkan

maduracorner.id

​Bermasalah, 2 Kades Ditunda Pelantikanya

maduracorner.id

ZA96: “Bermain Sabar dan Rebut Poin Maksimal di Bantul Serta Sleman!”

maduracorner.id