BANGKALANBERITA TERKINIEditor's PicksHEADLINE

Satu Napi di Bangkalan Dapat Amnesti Presiden Prabowo Karena Ini

Maduracorner.id, Bangkalan – Seorang narapidana (Napi) kasus pencurian motor di Rutan Kelas llB Bangkalan, Jawa Timur dibebaskan Sabtu (2/8/2025). Pembebasan itu dilakukan setelah napi tersebut mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

Napi ini mendapat amnesti dari presiden Prabowo karena mengidap gangguan jiwa.

Menurut Kepala Rutan Kelas llB Bangkalan, Budi Setyo Prabowo, napi yang mendapat amnesti hanya satu orang. Yakni MS (41) warga Desa Jaddih, Kecamatan Bangkalan.

“Untuk yang mendapat amnesti satu orang, dibebaskan hari ini,” ujarnya Senin (4/8).

MS mengidap gangguan jiwa sehingga diusulkan dalam amnesti tersebut. Menurutnya, amnesti tersebut diperlukan untuk MS agar pihak keluarga memberikan bantuan pemulihan kondisi mental yang dialami oleh MS.

“Yang bersangkutan ada penyakit ODGJ, yang masuk kriteria pengusulan amnesti, sehingga kami usulkan,” jelasnya.

Ia berharap, dengan dibebaskannya MS, pihak keluarga bisa lebih memperhatikan kondisi MS. Tak hanya itu, pembebasan ini juga diharapkan tidak membuat MS mengulangi perbuatannya.

“Adanya pembebasan ini, diharapkan keluarga bisa memberikan semangat agar yang bersangkutan bisa sembuh dan tidak mengulangi lagi tindakan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Budi, amnesti hanya diberikan pada narapidana kasus tertentu yang bukan masuk dalam kasus berat. Bahkan, seleksi pengajuannya juga ketat.

“Ini juga menjadi bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya.(IM/SY)

Related posts

Rapat Panitia Pilkades Pamorah Sering Deadlock, Kepanitian Terancam Bubar

maduracorner.id

Jema’ah Haji Asal Arosbaya Bangkalan Meninggal di Tanah Suci Mekkah

maduracorner.id

Romli Tewas Tertimpa Batu Galian C

maduracorner.id