BANGKALANBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM

Tiga Pengedar Narkoba Dicokok Aparat

Bangkalan,maduracorner.id – Tiga pengedar narkoba jenis aabu-sabu dicokok aparat Sat. Narkoba Polres Bangkalan di TKP yang berbeda -besa. Ketiga oengedar tersebut, masing – masing berinisial M (22 tahun) warga Kampung Baru Kecamatan Kamal Bamgkalan. MJ (44) warga Desa Langkap Kecamatan Burneh Bangkakan dan I (22) warga Desa Sukolilo Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan. Saat ini ditahan di Mapolres Bangkalan.

Satu buah tas warna hitam, satu botol alkohol, satu buah sendok sabu. Satu potong jaket warna coklat, satu potong kaos kaki bayi yang didalam berisi dua klip plastik kecil berisi 1,05 gram sabu dan 0,62 gram sabu _ sabu disita sebagai barang bukti.

“Tersangka MJ akan dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 – 20 tahun. Sedangkan I dan M dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tajun,* pungkas Kapolres Bangkalan, AKBP Anisulla M.Ridha pad gelar press release, Senin, (6/11/2017).
Penulis : Aryan
Editor: Atsaqib

Related posts

Dampak Kekeringan, Sungai di Sumenep Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah

maduracorner.id

Pemkab Kehilangan Potensi PAD Karang Jamuang ?

maduracorner.id

606 THL K-2 Terima SK Pengangkatan CPNS

maduracorner.id