
Oleh : Siti Isnaeni Ramadhani dan Lucky Dafira Nugroho, S.H., M.H
Secara umum notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pembuatan akta autentik.
Profesi ini dijabat oleh orang-orang lulusan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum, termasuk menjadi saksi resmi dari penandatanganan sebuah dokumen penting.
Fungsi dan tugas telah diatur dalam pasal 15 UU No 2 tahun 2014, bahwa mengenai semua perbuatan, perjanjian, serta penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-perundang dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.
Selain itu, notaris juga dapat menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta sepanjang pembuatan akta, tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain.
Menurut Zainal Asikin dalam bukunya yang berjudul Hukum Perusahaan, bahwa persekutuan komanditer atau yang biasa disebut dengan CV merupakan bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM).
Wijatno juga berpandangan bahwa CV merupakan suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Sedangkan jika merujuk pada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 bahwa CV yang tidak mendaftarkan diri pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), maka nantinya CV tersebut tidak akan bisa menerima proyek atau tender dari perusahaan lain dikarenakan tidak memiliki SK dari Kemenkumham dalam proses beroperasinya.
Pendaftaran CV tentunya akan memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap CV itu sendiri, karena nantinya akan bisa menjalin kerjasama dengan perusahaan lain dan dapat meningkatkan kredibilitas CV.
Maka dari itu pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) melalui notaris sangat lah penting untuk keberlangsungan badan usaha itu sendiri.
