BANGKALANBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM

Pesta Sabu-Sabu, Pedagang Kain Ini Pun Dicokok Satreskoba Bangkalan

image
Wakapolres Bangkalan Memperlihatkan BB Yang Diamankan

Bangkalan, maduracorner.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan meringkus dua tersangka yang tengah asyik berpesta narkoba di sebuah rumah kosong. Yakni di Desa Parseh, Kecamatan Socah.

Diketahui identitas tersangka adalah S (42) warga Bandung, Jawa Barat. Pria berprofesi sebagai pedagang kain ini mengaku, dirinya mencoba narkoba jenis sabu-sabu saat menjual dagangannya dilokasi tersebut.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial Y (30) warga setempat. Dari keterangan polisi, tersangka Y merupakan teman S yang menyediakan sabu-sabu. Kedua tersangka ini kemudian diamankan berserta barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah perlengkapan menyabu. Termasuk sabu-sabu seberat 0,4 gram yang merupakan sisa pesta tersebut”terang Waka Polres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang saat dikonfirmasi maduracorner.id, rabu (27/5/2015).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Yanuar, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bangkalan. Apalagi ini sudah menjadi salah satu program prioritas Mabes Polri,”tegasnya. (her/mad)

Penulis: Heriyanto
Editor: Mamad el Shaarawy

Related posts

Tuntut Penegakan Supremasi Hukum, Belasan Mahasiswa Ngluruk Polres

maduracorner.id

DPKS Kecam Sikap Arogansi Pjs Rektor Unija

maduracorner.id

Wakil Ketua DPRD Sumenep, Desak Pemerintah Akomodir Hasil Reses

maduracorner.id