
Bangkalan, maduracorner.id, Seorang pengedar barang haram narkoba di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan, Jumat, 16 Juli 2021 lalu. Hal itu diungkap Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis, (29/07/21).
Menurutnya, Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan satu orang berinisial MS (52) warga Tanah Merah Daja, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Tersangka diamankan dirumah setempat saat mengkonsumsi barang haram. Dan saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan karena mungkin sudah merasa salah.
“Ini berasal dari laporan masyarakat sekitar bahwa ada salah satu warga yang terlibat tindak pidana narkoba. Oleh karena itu, Satresnarkiba langsung menindaklanjuti dan mengamankan inisial MS tersebut,” ujarnya.
Alith juga menjelaskan, petugas juga mengamanlan barang bukti berupa narkoba jenis sabur sebanyak 5,54 gram. Selain itu, petugas juga mengaman barang bukti berupa alat hisap.
“Tersangka mengakui barang haram itu barang miliknya bersama temannya berinsial H. Tersangka inisial H masih dalam DPO. Dan inisial H ini masih kita kejar untuk mempertangung jawabkan perbutannya,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU nomer 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjaran,” pungkasnya. (Ari/ris).
